Senin, 29 Desember 2008

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

[Lingkungan]

Oleh handi setio buono 2008

Jutaan jenis sumber penyakit setiap saat mengancam lingkungan kita. Sebagiannya berasal dari limbah, baik limbah industri, limbah rumah tangga maupun limbah rumah sakit. Penelitian dan pencarian solusi terus dilakukan. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendaur ulang limbah yang ditakuti menghasilkan bahan yang dibutuhkan.

Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu Pemerintah menyelenggarakan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat dan lain sebagainya. Usaha peningkatan dan pemeliharaan kesehatan harus dilakukan secara terus menerus, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. Sejalan dengan itu, perlindungan terhadap bahaya pencemaran lingkungan juga perlu mendapat perhatian khusus dan diharapkan mengalami kemajuan.

Makin disadari bahwa kegiatan rumah sakit (RS) yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tapi juga mungkin dampak negative berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Limbah berupa virus dan kuman yang berasal dan Laboratorium Virologi dan Mikrobiologi dapat membahayakan kesehatan para petugas, pasien maupun masyarakat. Sampai saat ini belum ada alat penangkalnya sehingga sulit dideteksi. Selain itu, limbah cair, limbah padat dan limbah gas yang dihasilkan RS dapat pula menjadi media penyebaran gangguan atau penyakit, berupa pencemaran udara, pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minuman.

Pengelolaan limbah RS yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari pekerja ke pasien, maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung RS. Tentu saja RS sebagai institusi yang sosio-ekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan awak RS maupun orang lain yang berada di lingkungan RS dan sekitarnya, Pemerintah (dhi Depkes) telah menyiapkan perangkat lunak berupa peraturan, pedoman dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan RS, termasuk pengelolaan limbah RS.

Di samping itu secara bertahap dan berkesinambungan Depkes juga telah mengupayakan instalasi pengelolaan limbah pada RS-RS pemerintah. Namun pengelolaan limbah tersebut masih perlu ditingkatkan lagi. Tantangan ke depan adalah bagaimana "menyulap" limbah yang semula menjadi sumber penyakit yang ditakuti masyarakat menjadi bahan yang dapat didaur ulang, misalnya menjadi air bersih, pupuk, atau energi yang dibutuhkan masyarakat.

Potensi pencemaran limbah RS

Dalam profil kesehatan Indonesia, Depkes, 1997, diungkapkan seluruh RS di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 RS di Jawa dan Bali menunjukkan, rata-rata produksi sampah kering 3,2 kilogram/ tempat tidur/hari, dan produksi limbah cair 416,8 liter/tempat tidur/hari. Di negara maju, jumlah limbah RS diperkirakan 0,5 -0,6 kilogram/tempat tidur/hari.

Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi limbah padat 76,8 persen dan limbah infektius 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar 376.089 ton/hari dan produksi limbah cair 48.985,70 ton/hari. Dapat dibayangkan betapa besar potensi RS untuk mencemari lingkungan dan kemgngkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit.

Dampak terhadap kesehatan lingkungan

Limbah RS mengandung bermacam mikroorganisme bergantung pada jenis RS dan tingkat pengolahannya sebelum dibuang. Limbah cair RS dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dengan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sedangkan limbah padat RS terdiri atas sampah yang mudah membusuk, mudah terbakar, dan Iain-lain. Limbah-limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme pathogen atau bahan kimia beracun berbahaya . (B3) yang dapat menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan RS gara-gara teknik pelayanan kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masih buruk.

Pembuangan limbah yang cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah ke dalam pelbagai kategori dan masing-masing jenis kategori dibuang dengan cara yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah RS adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminsai dan trauma (injury).

Jenis-jenis limbah RS meliputi limbah klinik, limbah bukan klinik, limbah patologi, limbah dapur, dan limbah radioaktif. Limbah Klinik dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi.
Contohnya perban (pembalut) yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman terhadap pasien lain, staf rumah sakit dan populasi umum (pengunjung RS dan penduduk sekitar RS). Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi.

Limbah bukan klinik meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkaitan dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko penyakit, limbah ini cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan mambuangnya.

Limbah patologi juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya di-otoklaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah ini pun harus diberi label biohazard.

Limbah dapur mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan tikus merupakan gangguan bagi staf, pasien maupun pengunjung rumah sakit.

Limbah radioaktif walaupun tidak menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangannya secara aman perlu diatur dengan baik .

Upaya pengelolaan limbah RS

Pengolahan limbah pada dasarnya merupakan upaya mengurangi volume, konsentrasi atau bahaya limbah, setelah proses produksi atau kegiatan, melalui proses fisika, kimia atau hayati. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya preventif yaitu mengurangi volume bahaya limbah yang dikeluarkan ke lingkungan yang meliputi upaya mengurangi limbah pada sumbernya, serta upaya pemanfaatan limbah.

Program minimisasi limbah di Indonesia baru mulai digalakkan, bagi RS masih merupakan hal baru, yang tujuannya untuk mengurangi jumlah limbah dan pengolahan limbah yang masih mempunyai nilai ekonomis. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkapkan pilihan teknologi mana yang terbaik untuk pengolahan limbah, khususnya limbah berbahaya antara lain reduksi limbah (wasfe reduction), minimisasi limbah (waste minimization), pemberantasan limbah (waste abatement), pencegahan peF&emaran (waste prevention) dan reduksi pada sumbemya (source reduction).

Reduksi limbah pada sumbernya merupakan prioritas atas dasar pertimbangan antara lain meningkatkan efisiensi kegiatan, biaya pengolahannya relatif murah dan pelaksanaannya relatif mudah.

Berbagai cara yang digunakan untuk reduksi limbah pada sumbernya adalah:
1. House keeping yang baik, dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dengan mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan serta menangani limbah yang terjadi dengan sebaik mungkin.
2. Segregasi aliran limbah, yakni memisahkan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaanya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.
3. Preventive maintenance, yakni pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah dijadwalkan.
4. Pengelolaan bahan (material inventory), suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk ; menjamin kelancaran proses kegiatan, namun tidak berlebihan sehingga tidak menimbulkan gangguan lingkungan, sedangkan penyimpanan agar tetap rapi dan terkontrol.
5. Pemilihan teknologi dan proses yang tepat untuk mengeluarkan limbah B3 dengan efisiensi yang cukup tinggi, sebaiknya dilakukan sejak awal pengembangan rumah sakit baru atau penggantian sebagian unitnya.
6. Penggunaan kantung limbah dengan warna berbeda untuk memilah-milah limbah di tempat sumbernya, misalnya limbah klinik dan bukan klinik. Kantung plastic cukup mahal, sebagai gantinya dapat digunakan kantung kertas yang tahan bocor, dibuat secara lokal sehingga mudah diperoleh. Kantung kertas ini dapat ditempeli strip berwarna, kemudian ditempatkan di tong dengan kode warna di bangsal dan unit-unit lain.

Teknologi pengolahan limbah

Teknologi pengolahan limbah medis yang sekarang jamak dioperasikan hanya berkisar antara masalah tangki septik dan insinerator (pembakaran). Keduanya sekarang terbukti memiliki nilai negatif besar. Tangki septik banyak dipersoalkan lantaran rembesan air dari tangki yang dikhawatirkan dapat mencemari tanah. Terkadang ada beberapa rumah sakit yang membuang hasil akhir dari tangki septik tersebut langsung ke sungai-sungai, sehingga dapat dipastikan sungai tersebut tercermari zat medis.

Insinerator, yang menerapkan teknik pembakaran pada sampah medis, juga bukan berarti tanpa cacat. Badan Perlindungan Lingkungan AS (United States Environmental Protection Agency -USEPA) menemukan teknik insenerasi merupakan sumber utama zat dioksin yang sangat beracun. Penelitian terakhir menunjukkan zat dioksin ini menjadi pemicu tumbuhnya kanker pada tubuh. Hal yang sangat menarik dari permasalahan ini adalah ditemukannya teknologi pengolahan limbah dengan metode ozonisasi, satu metode sterilisasi limbah cair rumah sakit yang direkomendasikan USEPA pada tahun 1999. Teknologi ini sebenarnya dapat juga diterapkan untuk mengelola limbah pabrik tekstil, cat, kulit, dan lain-lain.

Ozonisasi limbah medis

Limbah cair yang dihasilkan RS umumnya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa kimia, dan obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar RS tersebut. Limbah dari laboratorium paling perlu diwaspadai. Bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau activated sludge. Bahan-bahan itu mengandung logam berat dan infektius, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum "dilempar" menjadi limbah tak berbahaya. Foto rontgen misalnya, menggunakan cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya.
Setelah bahan ini digunakan. limbahnya dibuang.

Sebenarnya, proses ozonisasi telah dikenal lebih dari seratus tahun lalu. Proses ozonisasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1906 oleh Nies dari Prancis sebagai metode sterilisasi air minum. Penggunaan proses ozonisasi kemudian berkembang sangat pesat. Dewasa ini, metode ozonisasi mulai banyak digunakan untuk sterilisasi bahan makanan, pencucian peralatan kedokteran, hingga sterilisasi udara pada ruangan kerja di perkantoran.

Dengan pemanfaatan sistem ozonisasi ini pihak RS tidak hanya dapat mengolah iimbahnya tapi juga akan dapat menggunakan kembali air limbah yang telah terproses (daur ulang). Teknologi ini, selain efisiensi waktu juga cukup ekonomis, karena tidak memerlukan tempat instalasi yang luas.

*) Kedua penulis adalah pegawai Pusat Dokumentasi dan Informasi llmiah LIPI. Artikel ini aslinya cukup panjang, ilmiah, dan dilengkapi seabreg bibliografi. Pembaca yang memerlukan naskah lengkapnya dapat menghubungi penulis atau Redaksi Amanah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar